Baru-baru ini seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur ditangkap polisi setelah terbukti menyalurkan jaringan internet WiFI miliknya secara ilegal.
Sekitar 96 pelanggan mendapatkan saluran jaringan WiFi yang ia bagikan bandwidth internet yang dimiliki (90 Mbps) ke para pelanggannya, masing-masing mendapatkan bandwidth internet 0,8 Mbps.
Bandwidth tersebut ia jual kepada para pelanggannya dengan harga “berlangganan” Rp 165.000 per bulan, sehingga menjadi mesin uang tersendiri bagi IA.
Tindakan tersebut ilegal karena melanggar Undang-undang Cipta Kerja Pasal 11. Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Lantas, bagaimana cara mengetahui WiFi ilegal atau tidak? Apakah ada perbedaannya dan ciri-cirinya?
Ciri-ciri WiFi ilegal
Pengamat telekomunikasi Moch S. Hendrowijono mengatakan bahwa tidak ada perbedaan yang mencolok yang bisa menginformasikan pengguna apakah jaringan WiFi yang dipakai ilegal atau legal.
Namun, ia menyebut bahwa praktik penyaluran WiFi ilegal bisa dilihat di sekitar pengguna itu sendiri.
Baca juga: Kominfo Dorong Operator Seluler Perluas 4G Demi Tangkal WiFi Ilegal
Beberapa di antaranya seperti penggunaan alat penguat sinyal internet atau router oleh orang selain pihak penyedia internet (ISP) resmi. Selain itu tawaran dari penyedia WiFi pribadi yang mematok harga untuk menggunakan jaringan WiFi mereka. “Kalau seseorang mendapatkan tawaran internet atau WiFi dengan syarat membayar, dan di rumahnya akan dipasangi repeater atau router, penyaluran WiFi itu sudah pasti ilegal,” ujar pria yang akrab disapa Hendro itu kepada KompasTekno, Selasa (12/4/2022).
Editor : AryaUpe
0 Komentar