Keamanan jaringan terdiri dari kebijakan dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan memantau akses yang tidak sah, penyalahgunaan, modifikasi, atau penolakan jaringan komputer dan sumber daya yang dapat diakses jaringan. Keamanan jaringan mencakup berbagai jaringan komputer, baik publik maupun swasta, yang digunakan dalam pekerjaan sehari-hari: melakukan transaksi dan komunikasi antara bisnis, lembaga pemerintah, dan individu. Jaringan dapat bersifat pribadi maupun terbuka. Hal ini sesuai dengan judulnya yaitu, Keamanan Jaringan : mengamankan jaringan, serta melindungi dan mengawasi operasi yang sedang dilakukan. Cara paling umum dan sederhana untuk melindungi sumber daya jaringan adalah dengan memberinya nama unik dan kata sandi yang sesuai. Meskipun demikian perlu diingat bahwa tidak ada jaringan yang anti sadap atau tidak ada jaringan komputer yang benar-benar aman. Sifat dari jaringan adalah melakukan komunikasi.Konsep keamanan jaringan adalah dimulai dengan otentikasi, biasanya dengan nama pengguna dan kata sandi. Karena ini hanya memerlukan satu detail yang mengautentikasi nama pengguna — misal Kata sandi — ini terkadang disebut otentikasi satu faktor. Setelah diautentikasi, firewall memberlakukan kebijakan akses seperti layanan apa yang diizinkan untuk diakses oleh pengguna jaringan.
Ada dua elemen utama pembentuk keamanan jaringan :
1. Tembok pengamanan
2. Rencana pengamanan
yang akan diimplementasikan bersama dengan user lainnya, untuk menjaga agar sistemtidak bisa ditembus dari luar. Komunikasi antara dua host menggunakan jaringan dapat dienkripsi untuk menjaga privasi.
Segi-segi keamanan jaringan didefinisikan dari kelima point dibawah ini :
1. Confidentiality, Mensyaratkan bahwa informasi (data) hanya bisa diakses oleh pihak yang memiliki wewenang.
2. Integrity, Mensyaratkan bahwa informasi hanya dapat diubah oleh pihak yang memiliki wewenang.
3. Availability, Mensyaratkan bahwa informasi tersedia untuk pihak yang memiliki wewenang ketika dibutuhkan.
4. Authentication, Mensyaratkan bahwa pengirim suatu informasi dapat diidentifikasi dengan benar dan ada jaminan bahwa identitas yang didapat tidak palsu.
5. Nonrepudiation, Mensyaratkan bahwa baik pengirim maupun penerima informasi tidak dapat menyangkal pengiriman dan penerimaan pesan.
Editor : usxtn
0 Komentar