Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Teguh Supangkat menyatakan, tingkat keamanan siber di Indonesia menduduki peringkat ke-24 dari 194 negara. Sebagaimana catatan Global Cyber Security Index.
“Berdasarkan catatan Global Cyber Security Index, tingkat keamanan siber di Indonesia menduduki peringkat 24 dari 194 negara,” ujarnya dalam acara Launching Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Selasa (26/10).
“Dalam kancah internasional, pada tahun 2020, Indonesia berhasil menduduki peringkat 24 Global Cybersecurity Index tahun 2020 dari 193 negara di seluruh dunia dengan skor 94,88,” kata Hinsa dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (26/8/2021).
Hinsa menjelaskan, indeks GCI merupakan salah satu indikator sasaran strategis BSSN dalam hal meningkatnya keamanan siber Indonesia.
Berdasarkan indeks itu, kata dia, Indonesia selalu mengalami peningkatan penilaian keamanan siber setiap tahunnya.
Hal itu, lanjut Hinsa, menunjukkan peningkatan komitmen Indonesia dalam menjaga ruang siber di tingkat global.
“Serta tergambarnya kondisi tingkat keamanan ruang siber di Indonesia dan menghadapi ancaman siber, mengamankan ruang siber serta mengelola insiden siber di Indonesia,” ucapnya.
Sedangkan secara regional di Asia Pasifik, posisi Indonesia berada di peringkat ke-6. Teguh menyebut, peringkat Indonesia ini telah mengalami peningkatan yang cukup baik dibandingkan dengan tahun 2018.
“Indonesia (2018) menduduki posisi 48 secara global dan peringkat 9 secara regional,” terangnya.
Meski mengalami perbaikan, keamanan siber tetap merupakan hal yang krusial khususnya bagi sektor keuangan. Sebab, potensi risiko dan serangan siber akan semakin meningkat seiring dengan peningkatan penyediaan layanan perbankan secara digital
Editor : Alfian JOhn
0 Komentar